Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan: a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP; b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Koreksi Anda