Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Koreksi Anda
