Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Koreksi Anda
