Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. calon PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
