Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi: a. penyediaan informasi Sumber Dana; b. payment initiation dan/atau acquiring services; c. penatausahaan Sumber Dana; dan/atau d. layanan remitansi. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda