Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. penyediaan informasi Sumber Dana;
b. payment initiation dan/atau acquiring services;
c. penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
d. layanan remitansi.
(2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
