Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
a. kategori izin satu meliputi aktivitas:
1. penatausahaan Sumber Dana;
2. penyediaan informasi Sumber Dana;
3. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan
4. layanan remitansi;
b. kategori izin dua meliputi aktivitas:
1. penyediaan informasi Sumber Dana; dan
2. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan/atau
c. kategori izin tiga meliputi aktivitas:
1. layanan remitansi; dan/atau
2. lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
