Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas: a. kategori izin satu meliputi aktivitas: 1. penatausahaan Sumber Dana; 2. penyediaan informasi Sumber Dana; 3. payment initiation dan/atau acquiring services; dan 4. layanan remitansi; b. kategori izin dua meliputi aktivitas: 1. penyediaan informasi Sumber Dana; dan 2. payment initiation dan/atau acquiring services; dan/atau c. kategori izin tiga meliputi aktivitas: 1. layanan remitansi; dan/atau 2. lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda