Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus: a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda