Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa: a. Bank; atau b. Lembaga Selain Bank. (2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus berbentuk perseroan terbatas. (3) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
Koreksi Anda