Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan: a. prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran; b. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system); c. hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan d. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Koreksi Anda