Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu izin PJP. (2) Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. kategori izin; b. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau c. Sumber Dana yang diproses.
Koreksi Anda