Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(2) Penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran;
dan/atau
b. penerusan data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lainnya.
(3) Dalam melakukan penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP dapat:
a. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi pengguna dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
b. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
c. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e. meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4) PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang dalam penyelenggaraan aktivitasnya melakukan penerusan dana (disbursement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
a. memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1. pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan layanan yang diselenggarakan; dan
2. penyelesaian pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
b. melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5) Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh PJP.
(6) Penetapan mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
