Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh:
1. direksi dan dewan komisaris bagi calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2. fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi calon PJP berbadan hukum lain;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Koreksi Anda
