Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa. (2) Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana yang diselenggarakan untuk inisiasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana atau PJP lain berdasarkan penetapan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda