Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi calon PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas calon PJP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri atas dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan perizinan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Koreksi Anda
