Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank INDONESIA yang meliputi aspek: a. kelembagaan; b. permodalan dan keuangan; c. manajemen risiko; dan d. kapabilitas sistem informasi.
Koreksi Anda