Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank INDONESIA yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Koreksi Anda
