Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan
aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara calon PJP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda
