Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi, namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
7. Informasi Hukum adalah data atau keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
9. JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
10. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH Bawaslu.
(2) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi dengan domain https://jdih.bawaslu.go.id dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
(3) JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antarsesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.