Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua Bawaslu MENETAPKAN tim pengelola pusat JDIH Bawaslu.
(2) Tim pengelola pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku pengarah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab;
d. pejabat administrator yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku ketua;
e. pejabat pengawas yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku sekretaris; dan
f. pelaksana di unit organisasi yang menyelanggarakan fungsi di bidang dokumentasi hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku anggota.
Koreksi Anda
