Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan
b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
dan
b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam situs resmi JDIH Bawaslu; dan
b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik.
(4) Dalam melaksanakan tugas pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan
b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu.
(5) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
