Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Bawaslu dapat melakukan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penanggung jawab tim pengelola anggota JDIH Bawaslu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dengan ketentuan:
a. bagi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi kepada pusat JDIH Bawaslu; dan
b. bagi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pusat JDIH Bawaslu melalui anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
