Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan
fungsi:
a. inventarisasi dan penghimpunan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan
b. pengelompokan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengolahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. digitalisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
dan
b. verifikasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(4) Dalam melaksanakan tugas penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH Bawaslu; dan
b. penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum secara dan nonfisik.
(5) Dalam melaksanakan tugas pelestarian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. pemutakhiran Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan
b. pemeliharaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dan sistem informasi JDIH Bawaslu.
(6) Dalam melaksanakan tugas pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
