Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungannya.
Koreksi Anda
