Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. peraturan Bawaslu; b. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; c. putusan penyelesaian sengketa; d. surat keputusan; e. surat edaran; f. nota kesepahaman; g. perjanjian kerja sama; h. standar operasional prosedur; i. kajian hukum; dan j. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu. (2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan masif; b. putusan penyelesaian sengketa; c. surat keputusan; d. surat edaran; e. nota kesepahaman; f. perjanjian kerja sama; g. kajian hukum; dan h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Provinsi. (3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; b. putusan penyelesaian sengketa; c. surat keputusan; d. surat edaran; e. nota kesepahaman; f. perjanjian kerja sama; g. kajian hukum; dan h. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda