Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu di lingkungannya; dan b. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda