Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu di lingkungannya; dan
b. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
