Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pusat JDIH Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan JDIH Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
