Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pusat JDIH Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan JDIH Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda