Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), pusat JDIH Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JDIH Bawaslu;
b. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi JDIH Bawaslu;
d. pengembangan teknologi dan sistem informasi JDIH Bawaslu;
e. koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai pusat JDIH Nasional;
f. sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH Bawaslu;
g. pemantauan terhadap organisasi, teknologi, dan sistem informasi JDIH Bawaslu; dan
h. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
