Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Hasil dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi bahan:
a. pertimbangan dalam pengembangan sistem JDIH Bawaslu; dan/atau
b. penyusunan laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
