Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melakukan kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeliharaan dan/atau pengembangan sistem JDIH Bawaslu;
b. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu; dan/atau
c. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(4) Kerjasama Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. akses untuk mendapatkan Dokumen Hukum dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. kepentingan lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
