Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk organisasi JDIH Bawaslu. (2) Organisasi JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH Bawaslu; dan b. anggota JDIH Bawaslu. (3) Pusat JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu: 1. biro, meliputi: a) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi; b) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara; c) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hubungan masyarakat; d) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan umum; e) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi pengawasan; f) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penanganan pelanggaran; dan g) biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi penyelesaian sengketa proses; 2. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi; 3. pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan; dan 4. inspektorat, di Sekretariat Jenderal Bawaslu; b. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Provinsi merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda