Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Bawaslu melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan oleh anggota JDIH Bawaslu.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan teknis
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
