Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi JDIH Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
