Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota JDIH Bawaslu di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Ketua Bawaslu MENETAPKAN tim pengelola anggota JDIH Bawaslu. (2) Tim pengelola anggota JDIH Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab; b. pejabat administrator di lingkungan biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab selaku ketua; c. pejabat pengawas di lingkungan biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku penanggung jawab selaku sekretaris; dan d. pelaksana di biro, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi, pusat yang menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan, dan inspektorat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu selaku anggota.
Koreksi Anda