ORGANISASI
Susunan organisasi BKN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
d. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
e. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
g. Inspektorat Utama.
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang digariskan dan membina aparatur BKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang administrasi umum, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai, hubungan dengan masyarakat serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh satuan oragnisasi di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah dan pelayanan administrasi di lingkungan BKN;
b. koodinasi perencanaan program kerja;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BKN;
d. penyelenggaraan hubungan kemasyrakatan dengan Lembaga Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian negara, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara untuk semua instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
b. penyiapan perumusan kebijakan penggajian, penghargaan dan kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil;
c. penyiapan penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi pejabat negeri;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kepegawaian negara;
e. penyiapan penyusunannnorma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
f. perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian;
g. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian untuk semua instansi pemerintah;
h. pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah;
i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan dan menyelenggarakan pembinaan, pertimbangan hukum, dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
b. penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat;
c. pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;
e. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai;
f. pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai;
g. penyusunan sistem rekruitmen sumber daya manusia Aparatur Pemerintah;
h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengadaan dan mutasi kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas BKN di bidang pengadaan, mutasi kepegawaian, dan pensiun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
b. penyiapan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
d. penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta penyelenggaraan tata usaha pensiun;
e. penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai, dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
f. penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian, dan pensiun Pegawi Negeri Sipil;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang penataan informasi data kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian, dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.
Dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian;
b. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
c. pelaksanaan perekaman data kepegawaian;
d. pembuatan dan pemeliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaraingan antar instansi;
e. pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi;
f. pengevaluasaian keakuratan, kelengkapan, dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Inspektorat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKN dan Kantor Wilayah BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Psal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang kepegawaian.
b. pemberian bimbingan dan/atau petunjuk teknis tentang pengawasan di bidang administrasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional di bidang kepegawaian instansi pemerintah;
d. pengawasan di bidang personil, keuangan, dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKN dan Instansi Vertikal BKN;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.