Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian, dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.
Koreksi Anda
