Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengembangan sistem pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah; b. penganalisaan keterampilan/keahlian dan penelusuran bakat; c. pengolahan dan penyiapan penyusunan jabatan struktural dan fungsional; d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian; e. pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum, serta kewajiban dan hak pegawai; f. pembinaan sistem penilaian kinerja pegawai; g. penyusunan sistem rekruitmen sumber daya manusia Aparatur Pemerintah; h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda