Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BKN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; d. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian; e. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; g. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda