Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BKN.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKN.
Koreksi Anda
