Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai, hubungan dengan masyarakat serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh satuan oragnisasi di lingkungan BKN.
Koreksi Anda
