Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah dan pelayanan administrasi di lingkungan BKN;
b. koodinasi perencanaan program kerja;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BKN;
d. penyelenggaraan hubungan kemasyrakatan dengan Lembaga Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
