Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
