Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Semua pejabat di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BKN sendiri maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpanan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
