Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian negara; b. perencanaan pengembangan kepegawaian negara; c. penyusunan kebijakan penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil; d. penyusunan norma dan standar baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri; e. penyediaan calon pejabat struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk untuk Daerah Otonom; f. pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara; g. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; h. pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara; i. penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan, persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun; j. perumusan, pelaksanaan dan koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas; k. pemberian bimbingan teknsi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah; l. koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah. m. penyelenggaraan administrasi kepegawaian pajabat negara dan mantan pejabat negara.
Koreksi Anda