Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang digariskan dan membina aparatur BKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda