Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas merumuskan dan menyelenggarakan pembinaan, pertimbangan hukum, dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
