Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
