ORGANISASI
Organisasi BKKBN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Umum;
d. Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program;
e. Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program;
f. Deputi Bidang Pengembangan Program;
g. Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program;
h. Deputi Bidang Pengawasan;
i. Unir Pelaksana Teknis;
j. Staf Ahli;
k. Perwakilan BKKBN di Daerah.
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKKBN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
(1) Dalam menjalankan tugasnya Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Apabila Kepala berhalangan, maka Wakil Kepala mewakili Kepala.
Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Umum mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan perbekalan;
b. melaksanakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana Program Keluarga Berencana Nasional;
c. melaksanakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. mengelola dan membina keuangan, perlengkapan, dan perbekalan Program Keluarga Berencana Nasional;
b. menyelenggarakan penelaahan dan menyiapkan perumusan peraturan perundang- undangan;
c. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana Program Keluarga Berencana Nasional;
d. menyelenggarakan pelayanan administrasi dalam lingkungan BKKBN.
Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Keuangan;
b. Biro Perlengkapan dan Perbekalan;
c. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
d. Biro Tata Usaha.
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program mempunyai tugas merumuskan perencanaan dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan, analisa serta penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan anggar an Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek baik secara regional maupun sektoral;
b. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana beserta anggaran baik regional maupun sektoral;
c. mengikuti dan mengamati secara terus menerus pelaksanaan rencana Program Keluarga Berencana Nasional dan melakukan penyesuaian guna penyempurnaan yang diperlukan;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana prograk kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang keluarga berencana nasional;
e. menyelenggarakan pembinaan sistem pencatatan dan pelaporan;
f. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data;
g. menyelenggarakan analisa dan penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
h. melaksanakan pembuatan laporan secara menyeluruh hasil pelaksanaan program.
Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program membawahkan :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Pencatatan dan Pelaporan;
c. Biro Analisa Pelaksanaan Program.
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan bidang komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, pembinaan pendidikan keluarga berencana, pembinaan institusi masyarakat dan pembinaan institusi formal Program Keluarga Berencana Nasional;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, dan pembinaan pendidikan keluarga berencana;
c. membina dan mengembangkan institusi masyarakat dan institusi formal dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program membawahkan:
a. Biro Penerangan dan Motivitasi;
b. Biro Pelayanan Kontrasepsi;
c. Biro Pelayanan Program Integrasi;
d. Biroa Pembinaan Pendidikan Keluarga Berencana;
e. Biro Pembinaan Institusi Masyarakat.
Deputi Bidang Pengembangan Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengembangan Program mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional dalam rangka mempersiapkan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi :
a. menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan program baik nasional maupun internasional dalam rangka mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang menyeluruh dan terpadu;
b. menyelenggarakan studi keluarga berencana nasional;
c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan biomedis dan reproduksi manusia.
Deputi Bidang Pengembangan Program membawahkan :
a. Pusat Pengembangan Kebijaksanaan Keluarga Berencana Nasional;
b. Pusat Studi Keluarga Berencana Nasional;
c. Pusat Studi Biomedis dan Repoduksi Manusia.
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi BKKBN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketenagaan serta menyelenggarakan dan membina program pendidikan dan latihan untuk mendukung Porgram Keluarga Berencana Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. mengelola dan membina pegawai di lingkungan BKKBN dan etenagaan Program Keluarga Berencana Nasional;
b. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program Keluarga Berencana Nasional;
c. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program yang berasal dari luar negeri di bidang keluarga berencana dalam rangka kerjasama inter nasional;
d. menyelenggarakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan BKKBN.
Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program membawahkan:
a. Biro Pengelolaan Pegawai dan Tenaga Program;
b. Pusat Pendidikan dan Latihan Tenaga Program;
c. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai.
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi Program Keluarga Berencana Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi umum, administrasi ketenagaan, administrasi program serta administrasi keuangan dan materiil dalam relaisasi pelaksanaan Program Kel;uarga Berencana Nasional;
b. mempersiapkan saran penanggulangan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
c. melakukan pengujian dan penilaian atas laporan- laporan yang disampaikan serta melakukan pengusutan atas kebenaran laporan-laporan tersebut sesuai dengan petunjuk Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan membawahkan :
a. Inspektur Program;
b. Inspektur Ketenagaan dan Administrasi Umum;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Materiil.
Untuk menunjang kelancaran tugas BKKBN mempunyai :
a. Pusat Pengolahan Data dan Komputer;
b. Pusat Jaringan Informasi dan Dokumentasi Program Keluarga Berencana Nasional.
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKKBN dapat diangkat Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(3) Jumlah Staf Ahli yang diangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(1) Perwakilan BKKBN di Daerah adalah instansi vertikal dari BKKBN.
(2) Ditiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibentuk Perwakilan BKKBN.
(3) Ditiap-tiap Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dibentuk Perwakilan BBKBN Kabupaten/Kotamadya.
(1) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
(2) Inspektorat membawahkan sebanyak-banyak 5 (lima) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan beberapa orang Pemeriksa menurut kebutuhan.
(3) Pusat dapat terdiri dari sejumlah tenaga fungsional atau terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.