Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Program mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional dalam rangka mempersiapkan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu.
Koreksi Anda