Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program menyelenggarakan fungsi: a. mengelola dan membina pegawai di lingkungan BKKBN dan etenagaan Program Keluarga Berencana Nasional; b. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program Keluarga Berencana Nasional; c. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program yang berasal dari luar negeri di bidang keluarga berencana dalam rangka kerjasama inter nasional; d. menyelenggarakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda