Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian. (2) Inspektorat membawahkan sebanyak-banyak 5 (lima) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan beberapa orang Pemeriksa menurut kebutuhan. (3) Pusat dapat terdiri dari sejumlah tenaga fungsional atau terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.
Koreksi Anda