Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa Program menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan anggar an Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek baik secara regional maupun sektoral;
b. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana beserta anggaran baik regional maupun sektoral;
c. mengikuti dan mengamati secara terus menerus pelaksanaan rencana Program Keluarga Berencana Nasional dan melakukan penyesuaian guna penyempurnaan yang diperlukan;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana prograk kerjasama dengan pihak luar negeri di bidang keluarga berencana nasional;
e. menyelenggarakan pembinaan sistem pencatatan dan pelaporan;
f. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyimpanan data;
g. menyelenggarakan analisa dan penilaian atas pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional;
h. melaksanakan pembuatan laporan secara menyeluruh hasil pelaksanaan program.
Koreksi Anda
