Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan kegiatan operasional Program Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda
